Awal Mula berdirinya perbankan Islam di Indonesia
- Bank Muamalat Indonesia
Bank Muamalat
Indonesia yang sering disebut BMI merupakan Bank dengan system tanpa bunga atau
bagi hasil pertama di Indonesia. Pada saat pertama didirikan terkumpul komitmen
pembelian saham sebesar RP 84 Milyard dan pada tanggal 3 November 1991 pada
acara silaturahmi presiden di Istana Bogor, dapat dipenuhi dengan total
komitmen modal disetor awal sebesar Rp 106.126.382.000. dengan modal awal
tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi,
namun masih menggunakan UU No 7 tahun 1992, dimana pembahasan perbankan dengan
system bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu. Bank Muamalat Indonesia sampai
September 1999 telah memiliki 45 outlet yang terseber di Jakarta, Bandung,
Semarang, Balikpapan, dan Makasar.
Keberadaan bank
Syariah pertama di Indonesia ini belum mendapatkan perhatian yang optimal dalam
tatanan industry perbankan di Indonesia. Namun, dengan adanya UU No 10 Tahun
1998 yang telah mengatur dengan rinci landasan hokum serta Jenis – jenis Usaha
yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank Syariah. Undang –
Undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank – bank konvensional untuk
membuka cabang Syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank
syariah. Perbankan Syariah mulai menggeliat persis ketika terjadi krisis
perekonomian di Asia, termasuk di Indonesia dimana perbankan Nasional Yang
mengalami krisis berat, yang mendorong perbankan saat itu beroperasi dengan
negative spread, yaitu bunga yang harus dibayar kepada nasabah penabung lebih
tinggi dari pada bunga kredit yang diterima. Logis saja apabila kemudian
kerugian menggerogoti modal Bank, sampai Bank Indonesia mewajibkan program
rekapitalisasi. Bayangkan saja, bunga deposito pernah mencapai 60 % saat itu,
logikanya Bank harus memberi kredit dengan bunga setinggi itu masalahnya bisnis
apa yang mampu membayar bunga setinggi ini dalam keadaan krisis saat itu ?
jangankan untuk membayar bunga yang ada malah terjadi kredit macet.
- Bank Syariah di Indonesia
pasca Reformasi
Pada era ini
masalah ekonomi, khususnya perbankan ditandai dengan disetujuinya undang –
undang No 10 tahun 1998. Dalam undang – undang tersebut sudah jelas landasan
hokum serta jenis – jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan
oleh bank Syariah. Undang – undang tersebut juga memberi arahan bagi bank –
bank Konvensional untuk membuka cabang Syariah atau bahkan mengkonversi diri
secara total menjadi bank Syariah.
Peluang tersebut
ternyata disambut antusias oleh masyarakat perbankan. Sejumlah bank mulai
mencari pelatihan dalam bidang perbankan Syariah bagi para Stafnya. Sebagian
bank tersebut ingin menjajaki untuk membuka divisi atau cabang Syariah dalam
institusinya. Sebagian lainya bahkan berencana mengkonversi diri sepenuhnya
menjadi bank Syariah. Hal demikian diantisipasi oleh Bank Indonesia dengan
mengadakan ‘ Pelatihan perbankan Syariah ‘ bagi para pejabat Bank Indonesia
dari segenap bagian, terutama aparat yang berkaitan langsung seperti DPPB (
Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Bank ) Kredit, Pengawasan, Akuntansi
Riset dan Moneter
Beberapa Bank
yang sudah dan akan membuka cabang Syariah diantaranya :
v Bank
IFI ( membuka cabang Syariah pada 28 Juni 1999 )
v Bank
BSB ( konversi total sekitar akhir 1999 )
v Bank
Mandiri ( akan membuka cabang Syariah )
v Bank
Niaga ( akan membuka cabang Syariah )
v Bank
BNI ‘ 46 (akan membuka cabang Syariah )
v Bank
BTN ( akan membuka cabang Syariah )
v Bank
Mega ( akan membuka divisi syariah, atau mengkonversi satu bank konvensional –
anak perusahaanya menjadi bank Syariah
Banyaknya
bank syariah baru tersebut menjadikan posisi Bank Muamalat Indonesia sangat
sentral dalam kancah perbankan Syariah di Indonesia. Selain menjadi Prototype
atau model bank dengan system Syariah, bank Muamalat Indonesia juga
memiliki kewajiban moral untuk membantu bank – bank syariah yang baru berdiri.
Setidaknya untuk berbagai pengalaman dengan mereka. Bank muamalat Indonesia pun
telah mengambil posisi demikian sejumlah staf ahli Bank Muamalat Indonesia ikut
terlibat secara langsung dalam berbagai pelatihan perbankan Syariah. Langkah
demikian memang mengandung resiko bagi Bank Muamalat Indonesia, terutama
menyangkut kemungkinan kompetisi di masa depan. Namun, dengan menjadi pelaku
tunggal Sistem syariah di tanah air, Bank Muamalat Indonesia telah menghadapi
berbagai kendala, terutama menyangkut transaksi antar Bank. Kendala sebagai Single
Fighter ini insya ALLAH akan dapat teratasi dengan semakin ramainya pemain
Industri Bank Syariah. Minimal, ada mitra untuk meminjam di kala kekurangan
dana dan menyalurkanya dikala kelebihan komoditas
Awal Mula berdirinya perbankan Islam di Indonesia
Reviewed by Kang yuyu
on
July 29, 2012
Rating:
No comments:
Terima Kasih Telah memberikan komentar dengan baik!!
Dimohon untuk menampilkan sumber artikel jika anda hendak mengkopi artikel dari blog ini. terima kasih