Awal Mula berdirinya perbankan Islam di Indonesia


  1. Bank Muamalat Indonesia
Bank Muamalat Indonesia yang sering disebut BMI merupakan Bank dengan system tanpa bunga atau bagi hasil pertama di Indonesia. Pada saat pertama didirikan terkumpul komitmen pembelian saham sebesar RP 84 Milyard dan pada tanggal 3 November 1991 pada acara silaturahmi presiden di Istana Bogor, dapat dipenuhi dengan total komitmen modal disetor awal sebesar Rp 106.126.382.000. dengan modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi, namun masih menggunakan UU No 7 tahun 1992, dimana pembahasan perbankan dengan system bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu. Bank Muamalat Indonesia sampai September 1999 telah memiliki 45 outlet yang terseber di Jakarta, Bandung, Semarang, Balikpapan, dan Makasar.
Keberadaan bank Syariah pertama di Indonesia ini belum mendapatkan perhatian yang optimal dalam tatanan industry perbankan di Indonesia. Namun, dengan adanya UU No 10 Tahun 1998 yang telah mengatur dengan rinci landasan hokum serta Jenis – jenis Usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank Syariah. Undang – Undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank – bank konvensional untuk membuka cabang Syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Perbankan Syariah mulai menggeliat persis ketika terjadi krisis perekonomian di Asia, termasuk di Indonesia dimana perbankan Nasional Yang mengalami krisis berat, yang mendorong perbankan saat itu beroperasi dengan negative spread, yaitu bunga yang harus dibayar kepada nasabah penabung lebih tinggi dari pada bunga kredit yang diterima. Logis saja apabila kemudian kerugian menggerogoti modal Bank, sampai Bank Indonesia mewajibkan program rekapitalisasi. Bayangkan saja, bunga deposito pernah mencapai 60 % saat itu, logikanya Bank harus memberi kredit dengan bunga setinggi itu masalahnya bisnis apa yang mampu membayar bunga setinggi ini dalam keadaan krisis saat itu ? jangankan untuk membayar bunga yang ada malah terjadi kredit macet.
  1. Bank Syariah di Indonesia pasca Reformasi
Pada era ini masalah ekonomi, khususnya perbankan ditandai dengan disetujuinya undang – undang No 10 tahun 1998. Dalam undang – undang tersebut sudah jelas landasan hokum serta jenis – jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank Syariah. Undang – undang tersebut juga memberi arahan bagi bank – bank Konvensional untuk membuka cabang Syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank Syariah.
Peluang tersebut ternyata disambut antusias oleh masyarakat perbankan. Sejumlah bank mulai mencari pelatihan dalam bidang perbankan Syariah bagi para Stafnya. Sebagian bank tersebut ingin menjajaki untuk membuka divisi atau cabang Syariah dalam institusinya. Sebagian lainya bahkan berencana mengkonversi diri sepenuhnya menjadi bank Syariah. Hal demikian diantisipasi oleh Bank Indonesia dengan mengadakan ‘ Pelatihan perbankan Syariah ‘ bagi para pejabat Bank Indonesia dari segenap bagian, terutama aparat yang berkaitan langsung seperti DPPB ( Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Bank ) Kredit, Pengawasan, Akuntansi Riset dan Moneter
Beberapa Bank yang sudah dan akan membuka cabang Syariah diantaranya :
v  Bank IFI ( membuka cabang Syariah pada 28 Juni 1999 )
v  Bank BSB ( konversi total sekitar akhir 1999 )
v  Bank Mandiri ( akan membuka cabang Syariah )
v  Bank Niaga ( akan membuka cabang Syariah )
v  Bank BNI ‘ 46 (akan membuka cabang Syariah )
v  Bank BTN ( akan membuka cabang Syariah )
v  Bank Mega ( akan membuka divisi syariah, atau mengkonversi satu bank konvensional – anak perusahaanya menjadi bank Syariah

Banyaknya bank syariah baru tersebut menjadikan posisi Bank Muamalat Indonesia sangat sentral dalam kancah perbankan Syariah di Indonesia. Selain menjadi Prototype atau model bank dengan system Syariah, bank Muamalat Indonesia juga memiliki kewajiban moral untuk membantu bank – bank syariah yang baru berdiri. Setidaknya untuk berbagai pengalaman dengan mereka. Bank muamalat Indonesia pun telah mengambil posisi demikian sejumlah staf ahli Bank Muamalat Indonesia ikut terlibat secara langsung dalam berbagai pelatihan perbankan Syariah. Langkah demikian memang mengandung resiko bagi Bank Muamalat Indonesia, terutama menyangkut kemungkinan kompetisi di masa depan. Namun, dengan menjadi pelaku tunggal Sistem syariah di tanah air, Bank Muamalat Indonesia telah menghadapi berbagai kendala, terutama menyangkut transaksi antar Bank. Kendala sebagai Single Fighter ini insya ALLAH akan dapat teratasi dengan semakin ramainya pemain Industri Bank Syariah. Minimal, ada mitra untuk meminjam di kala kekurangan dana dan menyalurkanya dikala kelebihan komoditas
Awal Mula berdirinya perbankan Islam di Indonesia Awal Mula berdirinya perbankan Islam di Indonesia Reviewed by Kang yuyu on July 29, 2012 Rating: 5

No comments:

Terima Kasih Telah memberikan komentar dengan baik!!
Dimohon untuk menampilkan sumber artikel jika anda hendak mengkopi artikel dari blog ini. terima kasih

Powered by Blogger.