Daftar Istilah Pasar Modal Syariah
·
Akad : Perjanjian atau kontrak yang merupakan pertalian ijab
dengan qabul menurut cara-cara yang disyari’atkan dan berpengaruh terhadap
obyeknya
·
Al-Ijarah : Perjanjian (akad) dimana pihak yang memiliki barang atau
jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna
jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan
atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu
tertentu dengan pembayaran sewa atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan
beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi obyek ijarah
·
Al-Qard : Sebuah kontrak pinjaman antara dua pihak atas dasar
kesejahteraan sosial atau untuk memenuhi kebutuhan keuangan jangka pendek dari
peminjam. Jumlah pembayaran harus setara dengan jumlah yang dipinjam. Namun
demikian sah untuk peminjam membayar lebih dari jumlah yang dipinjam selama
tidak dinyatakan atau disepakati pada saat kontrak.
·
Amanah : Kepercayaan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain
untuk melakukan sesuatu.
·
Ashil : Disebut juga Makful’anhu, salah satu pihak dalam akad
kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada
seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak
lain.
·
Asuransi
Syariah : Usaha saling melindungi dan
tolong-menolong di antara sejumlah pihak/orang melalui investasi dalam bentuk
asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah
·
Badan
Arbitrase Syariah : Badan yang dipilih oleh para
pihak yang melakukan akad untuk menyelesaikan suatu permasalahan berdasarkan
prinsip syariah.
·
Bai’
Al-dain : Sebuah transaksi yang melibatkan
penjualan dan pembelian surat berharga atau sertifikat hutang yang sesuai
dengan Syariah. Efek atau sertifikat hutang yang diterbitkan oleh debitur
kepada kreditur sebagai bukti hutang.
·
Bank
Kustodian : Bank yang kegiatan usahanya
memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta
jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
·
Bathil : Salah, batal; cara yang tidak dibenarkan oleh syariah
Islam
·
Capital
Gain : Keuntungan yang diperoleh dari
jual beli surat berharga
·
Dana
Sosial : Dana yang disimpan lembaga
keuangan syariah untuk keperluan sosial. Sumber dana dapat berasal dari zakat,
infaq dan sadaqah, atau dari pendapatan non halal
·
Dividen : Bagian laba bersih yang diberikan oleh perusahaan kepada
pemegang sahamnya
·
Efek : Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan
investasi kolektif (reksadana), kontrak berjangka atas efek, dan setiap
derivatif dari efek
·
Efek
Syariah : Efek yang akad, cara, dan
kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal
·
Emiten : Pihak yang melakukan penawaran umum
·
Fatwa : Ketetapan hukum Islam
·
Fee : Persentase atau jumlah tertentu yang diberikan atas suatu
penyerahan jasa
·
Gharar : Ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan
·
Hari
Bursa : Hari kerja normal saat transaksi
bursa dilaksanakan, mulai hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur nasional
dan hari libur khusus.
·
Hawalah : Akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang
kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya
·
Hibah : Hadiah atau pemberian yang diberikan kepada seseorang
·
Ikhtiyath : Kehati-hatian
·
Ijab : Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang
menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad
·
Ijma : Ketetapan hukum Islam yang disepakati oleh semua ulama
pada suatu masa
·
Insider
Trading : Transaksi jual beli efek di bursa
berdasarkan keputusan/informasi signifikan dari orang dalam perusahaan atau
pihak lainnya yang mempunyai keterkaitan transaksi yang erat dengan perusahaan
yang bersangkutan
·
Istishna’ : Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang
tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara
pemesan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani’)
·
Jahalah : Ketidakjelasan
·
Jaminan : Harta berwujud atau surat berharga yang diberikan kepada
pihak yang memberikan dana atas suatu kontrak keuangan, misalnya kontrak
peminjaman uang
·
Jualah : kontrak yang menjanjikan hadiah untuk tindakan tertentu
atau prestasi yang dicapai
·
Jumhur
Ulama : Mayoritas ulama
·
Kafalah : Perjanjian (akad) dimana Pihak penjamin
(kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin
(makfuul’anhu/debitur) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak
lain (makfuul lahu/kreditur)
·
Kafil : Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban
pihak lain dalam akad wakalah
·
Kaidah
Fiqh : Adagium hukum Islam
·
Lelang : atau muzayadah, yaitu menawarkan suatu barang untuk
dijual dengan cara yang dapat menaikkan harga untuk memperoleh harga
terbaik/tertinggi sedangkan akadnya dilakukan pada salah satu harga yang muncul
·
Musta’jir : Penyewa (Lessee), pihak yang mengambil manfaat dari
penggunaan asset dalam akad ijarah
·
Mu’jir : Pemberi sewa (Lessor), pemilik asset dalam akad ijarah
·
Maisir : Setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak
yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya dan pihak yang kalah akan
kehilangan taruhannya.
·
Makful
‘Anhu : Pihak yang dijamin dalam akad
kafalah
·
Makful
Bihi : Kewajiban seseorang atau pihak
yang kemudian mendapat jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah
·
Makful
Lahu : Pihak yang meminta jaminan
·
Manajer
Investasi : Pihak yang kegiatan usahanya
mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana
pension, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
·
Mu’allaq : Bergantung
·
Mu’amalah
Syar’iyyah : Hubungan sosial, termasuk
kegiatan bisnis yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah
·
Mudharabah : Perjanjian (akad) dimana pihak yang menyediakan dana
(shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan
modal dan pengelola (mudharib) berjanji mengelola modal tersebut
·
Mudharat : Bahaya, kerugian
·
Mudharib : Pengelola Dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam
mazhab Syafi’I disebut ‘amil
·
Muqaradhah : Istilah lain untuk akad mudharabah
·
Murabahah : Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya
kepada pembeli dan pembeli membayarnya denga harga yang lebih tinggi sebagai
laba
·
Mustashni’ : Orang/pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna
·
Musyarakah : Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memeberikan kontribusi dana (modal)
dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko (kerugian) akan ditanggung bersama
sesuai dengan kesepakatan
·
Najsy : Penawaran palsu; yakni penawaran atas suatu barang yang
dilakukan bukan Karena motif membeli, tetapi hanya bermotifkan agar pihak lain
berani memberi dengan harga tinggi
·
Nilai
Aktiva Bersih : Jumlah kekayaan reksadana setelah
dikurangi seluruh kewajiban
·
Nisbah : Rasio perbandingan pembagian keuntungan antara para pihak
dalam akad bagi hasil
·
Over
The Counter : Penyerahan transaksi pembelian
dan penjualan efek yang dilakukan di luar bursa
·
Pemindahbukuan : Proses transaksi dalam bank dengan mengkredit (menambah)
suatu rekening dengan mendebit (mengurangi) rekening lainnya
·
Penawaran
Umum : Kegiatan penawaran efek yang
dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur oleh Undang-undang Pasar Modal dan peraturan lainnya
·
Pendapatan
Non Halal : Pendapatan yang diterima dari
suatu sumber kegiatan atau transaksi yang tidak sesuai dengan syariah Islam
·
Portofolio
Efek : Kumpulan efek yang dimiliki
secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksadana
·
Profit
Sharing : Prinsip bagi untung hasil usaha
di antara para pihak dalam suatu bentuk kerja sama yang dihitung dari
pendapatan setelah dikurangi modal dan biaya pengelolaan dana
·
Prospektus : Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran
umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek
·
Qabul : Pernyataan penerimaan terhadap suatu akad, sebagai
jawaban terhadap ijab
·
Qiradh : Istilah lain untuk akad mudharabah
·
Qiyas : Analogi atau pemisalan. Dalam mazhab Syafi, qiyas
menempati urutan keempat dalam sumber hukum Islam sesudah ALquran, hadist dan
Ijma
·
Reksa
Dana : Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
Efek oleh Manajer Investasi
·
Ribawi : Sebuah peningkatan, dalam transaksi pinjaman atau dalam
pertukaran komoditi, masih harus dibayar kepada pemilik (pemberi pinjaman) tanpa
memberikan nilai balas jasa yang setara dalam pembayaran kepada pihak lain.
·
Rights : Hak untuk memesan efek terlebih dahulu yang diberikan
kepada pemegang saham untuk melakukan pembelian terlebih dahulu dalam suatu
penawaran dengan ketentuan tertentu
·
Risywah : Suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu
yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai
sesuatu yang benar
·
Rukun : Komponen esensial yang membentuk suatu perbuatan hokum,
dan ketiadaannya membatalkan perbuatan hokum tersebut
·
Shahib
Al-mal : Pemilik pemodal; istilah lainnya
adalah malik, dan rabb al-mal
·
Shani : Pembuat, penjual; yakni pihak yang menerima pesanan
pembuatan barang dalam akad istishna’
·
Short
Selling : Tindakan spekulasi dengan menjual
saham yang tidak dimiliki terlebih dahulu dengan harapan terjadinya penurunan
harga saham sehingga dapat melakukan pembelian untuk menutupi penjualan
tersebut dan memperoleh keuntungan
·
Syarat : Hal yang menyebabkan suatu perbuatan hokum sah dilakukan,
dan berada diluar perbuatan hukum tersebut
·
Ta’alluq : Keterkaitan. Sebuah akad tidak boleh terkait dengan akad
yang lain
·
Tabarru’ : Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan
dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial
·
Tafriq
Al-halal Min Al-haram : Pemisahan hal-hal yang halal dari
yang haram. Apabila dalam suatu akad terdapat sesuatu yang haram dan dapat
dipisahkan dari yang halal, maka pihak yang melakukan akad wajib memisahkan
keduanya, yaitu dengan mengambil yang halal dan membuang yang haram.
·
Tijarah : Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial
·
Ujrah : Imbalan
·
Unit
Penyertaan : Satuan ukuran yang menunjukkan
bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif
·
Wa’d : Janji yang disampaikan salah satu pihak untuk
melaksanakan suatu transaksi
·
Wadi’ah : Titipan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk
dijaga dan dikembalikan ketika diminta kembali.
·
Wakalah : Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak
lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan
·
Wakalah
Bil Ujrah : Akad wakalah dengan memberikan
fee atau imbalan kepada wakil
·
Wali
Amanat : Pihak yang mewakili kepentingan
pemegang Efek yang bersifat utang
·
Zhulm : Kedzaliman, yaitu suatu perbuatan yang merugikan,
mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah,
sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan.
Daftar Istilah Pasar Modal Syariah
Reviewed by Kang yuyu
on
July 29, 2012
Rating:
No comments:
Terima Kasih Telah memberikan komentar dengan baik!!
Dimohon untuk menampilkan sumber artikel jika anda hendak mengkopi artikel dari blog ini. terima kasih