Afriyani Sopir Maut Dituntut 20 Tahun Penjara

Afriyani Susanti, terdakwa kasus kecelakaan maut di kawasan Tugu Tani yang menewaskan 9 orang warga, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memvonis terdakwa telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP.

Tuntutan dibacakan JPU Soimah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta Pusat, Rabu (1/8).

Menurut JPU, Afriyani terbukti secara hukum melanggar dua pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Yang memberatkan terdakwa adalah sikapnya telah meresahkan masyarakat dalam berlalu lintas hingga menewaskan 9 orang warga. Tindakan Afriyani telah membuat duka banyak orang. Terdakwa pun melanggar rambu-rambu dan peraturan lalu lintas.

JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, berperilaku baik selama persidangan, dan terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki perilakunya. Afriyani juga menyadari kesalahannya dengan meminta maaf kepada keluarga korban.

Menanggapi tuntutan JPU, Afriyani langsung menangis. Melalui kuasa hukumnya, Afriyani akan menyampaikan pembelaannya pada sidang 8 Agustus pekan depan. Semula kuasa hukum meminta waktu dua minggu untuk menyusun pembalaannya, namun ditolak oleh majelis hakim.

Kecelakaan maut itu terjadi pada 22 Januari 2012 silam. Kejadian bermula saat Afriyani bersama teman-temannya dalam keadaan mabuk minuman keras mengendarai Daihatsu Xenia dengan cukup kencang. Saat di kawasan Tugu Tani, Afriyani tak mampu mengontrol kemudi kendaraan, sehingga mobil menabrak sejumlah orang yang sedang berjalan di pinggir jalan. Sebanyak 9 orang tewas, dan sejumlah lainnya luka-luka.
Afriyani Sopir Maut Dituntut 20 Tahun Penjara Afriyani Sopir Maut Dituntut 20 Tahun Penjara Reviewed by Kang yuyu on August 01, 2012 Rating: 5

No comments:

Terima Kasih Telah memberikan komentar dengan baik!!
Dimohon untuk menampilkan sumber artikel jika anda hendak mengkopi artikel dari blog ini. terima kasih

Powered by Blogger.